TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penghitungan biaya Penyusutan atas aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan oleh pengusaha dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984.
(2)
Pembebanan biaya penyusutan tersebut, dilakukan secara proporsional pertriwulan yaitu 1/4 (seperempat) dari biaya penyusutan 1 (satu) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.