TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang oleh pengusaha adalah tarif sebagaimana diatur dalam pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dikalikan dengan penghasilan kena pajak (Taxable Income).
(2)
Dalam hal pengusaha berbentuk permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap), bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi kewajiban pelunasan Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 26 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.