Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Besarnya pajak dalam surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan jumlah yang disetorkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Sebelum surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan, dapat dikeluarkan Surat Keterangan berisi tentang besarnya pajak penghasilan yang telah disetor oleh Bentuk Usaha Tetap, setelah seluruh jumlah setoran bagian Pemerintah tersebut dilunasi pada Rekening Penerimaan Panasbumi Departemen Keuangan di Bank Indonesia dan pemberitahuan realisasi pembayarannya telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Direktur Jenderal Moneter. B A B VII L A I N - L A I N

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.