TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, pengusaha wajib menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Selambat-lambatnya tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, pengusaha wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal Moneter.
(3)
Dalam hal pengusaha terlambat melakukan penyetoran, maka atas jumlah bagian Pemerintah yang tidak atau kurang disetor, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari penyetoran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.