⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang juga menerima gaji dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sebagai tambahan atas gaji yang diterimanya.
(2)
Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima bea siswa dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap.
(3)
Dalam hal penerima bea siswa adalah calon karyawan, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium yang diberikan kepada tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.