TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengkajian atas semua data/informasi yang diberikan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), untuk meyakinkan bahwa semua investasi yang dilakukan dana pensiun dananya bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari keIja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus segera menerbitkan SKB, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
(4)
Dalam hal permohonan tidak dapat dikabulkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban yang memuat penolakan serta alasan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalarn Larnpiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.