TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
(1)
Bentuk formulir SKB menggunakan bentuk sebagaimana dimaksud dalarn Larnpiran IV, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
SKB diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a.
Lembar ke-I : untuk Wajib Pajak;
b.
Lembar ke-2 : untuk Bank/Pemotong Pajak;
c.
Lembar ke-3 : untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(3)
Dana pensiun wajib memberikan lembar ke-2 SKB kepada Bank/Pemotong Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.