TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
(1)
Dana pensiun yang telah memperoleh SKB wajib menyampaikan Laporan Investasi setiap semester kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(2)
Laporan Investasi semester pertarna dilampiri dengan:
a.
Neraca tahun sebelumnya;
b.
Laporan Sisa Hasil Usaha atau Laporan Laba Rugi tahun sebelumnya;
c.
Laporan Arus Kas tahun sebelumnya;
d.
Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta mutasi yang diterima dana pensiun dari bank periode semester pertama; dan
e.
Daftar Deposito, Tabungan dan SBI yang dibuat oleh dana pensiun yang bersangkutan periode semester pertama.
(3)
Laporan Investasi semester kedua dilampiri dengan:
a.
Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta mutasi yang diterima dana pensiun dari bank periode semester kedua; dan
b.
Daftar Deposito, Tabungan dan SBI yang dibuat oleh dana pensiun yang bersangkutan periode semester kedua.
(4)
Laporan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan selambat-Iambatnya pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Juli untuk Laporan Investasi semester pertama dan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari untuk Laporan Investasi semester kedua.
(5)
Bentuk Formulir Daftar Deposito. Tabungan dan SBI serta Mutasi per bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf b adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V A, V B, dan V C, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.