TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
(1)
Bank/Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan, apabila dana pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan tidak dapat memberikan lembar ke-2 SKB.
(2)
Bank/Pemotong Pajak wajib menyampaikan Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta Mutasi per dana pensiun per semester, kepada dana pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan selambat-Iambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) bulan Juli untuk semester pertama dan tanggal 20 (dua puluh) bulan Januari untuk semester kedua, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI A, VI B, dan VI C, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.