⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Umur Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dihitung dari tanggal pengakuan Piutang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.