Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih ditetapkan sebesar: a. 5‰ (lima permil) dari Piutang Pajak dengan kualitas lancar; b. 10% (sepuluh persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan; c. 50% (lima puluh persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan; dan d. 100% (seratus persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan. (2) Nilai Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari Agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas, dan/atau logam mulia; b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) dan/atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya; c. 60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), dan/atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan; d. 50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) dan/atau bukti kepemilikan nonsertifikat lainnya yang dilampiri SPPT terakhir; e. 50% (lima puluh persen) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan/atau kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20m 3 (dua puluh meter kubik); f. 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor; dan/atau g. 50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan/atau kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disertai bukti kepemilikan. (3) Nilai Barang Sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari Barang Sitaan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas, dan/atau logam mulia; b. 60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), dan/atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya; c. 50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan nonsertifikat lainnya yang dilampiri SPPT terakhir; dan/atau d. 50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan/atau kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan. (4) Dalam hal nilai Agunan atau Barang Sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) lebih besar dari nilai Piutang Pajak, maka nilai Agunan atau Barang Sitaan yang dapat diperhitungkan sebesar saldo Piutang Pajak. (5) Agunan selain yang dimaksud pada ayat (2) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (6) Barang Sitaan selain yang dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih. (7) Dalam hal Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas macet karena hak penagihannya telah daluwarsa atau ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya Piutang Pajak diterbitkan melewati daluwarsa penetapan, Agunan atau Barang Sitaan tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih atas Piutang Pajak tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.