⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Nilai Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d serta ayat (3) huruf b dan huruf c bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nilai yang dikeluarkan oleh Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak;
b.
nilai yang dikeluarkan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c.
nilai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
d.
nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik;
e.
nilai sesuai kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam Surat Penentuan Harga Limit; atau
f.
nilai yang dikeluarkan oleh instansi berwenang lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Untuk memperoleh nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat membuat surat permintaan nilai jual objek pajak ke Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Dalam hal nilai Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d serta ayat (3) huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.