(1)
Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membayar selisih kurang Bea Meterai ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode
Billing
dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100.
(2)
Formulir SSP atau Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro.
(3)
Atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
b.
Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6),
meminta cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP.
(4)
Permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan:
a.
cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
b.
SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang telah mendapatkan NTPN.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.