(1)
Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melalui Kepala Seksi Pelayanan, memastikan:
a.
kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b;
b.
kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi;
c.
kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
d.
kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan:
a.
cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan
b.
tanda tangan, nama terang, dan cap KPP padasisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.