Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melalui Kepala Seksi Pelayanan, memastikan: a. kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b; b. kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi; c. kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan d. kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan: a. cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan b. tanda tangan, nama terang, dan cap KPP padasisi belakang cek dan/atau bilyet giro.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.