Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan secara terbuka dan Klarifikasi, Pemeriksa Bukti Permulaan menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, yang minimal memuat: a. informasi Bukti Permulaan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; b. penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan; c. informasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bagi Wajib Pajak yang dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; dan/atau d. pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak dengan Keadaan Sebenarnya. (2) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah penerbitan surat panggilan Klarifikasi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.