(1)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan secara terbuka dan Klarifikasi, Pemeriksa Bukti Permulaan menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, yang minimal memuat:
a.
informasi Bukti Permulaan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b.
penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan;
c.
informasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bagi Wajib Pajak yang dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; dan/atau
d.
pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak dengan Keadaan Sebenarnya.
(2)
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah penerbitan surat panggilan Klarifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.