Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
2.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai kerja sama atas hal yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
b.
Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (TaxInformationExchange Agreement);
c.
Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
d.
Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
e.
Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
f.
perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
3.
Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
4.
Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi untuk kepentingan perpajakan, yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
a.
mencegah penghindaran pajak;
b.
mencegah pengelakan pajak;
c.
mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d.
mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
5.
Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
6.
Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
7.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
8.
Pertukaran Informasi secara Spontan adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
9.
Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
10.
Competent Authority Meetings dalam rangka Pertukaran Informasi, yang selanjutnya disebut Competent Authority Meetings, adalah pertemuan yang dilaksanakan antar Pejabat yang Berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan Pertukaran Informasi.
11.
Tax Examinations Abroad adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
12.
Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang Berwenang, dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan dari hasil pemeriksaan dimaksud.
13.
Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
BAB II
PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.