(1)
Direktorat Jenderal Pajak memperoleh, menghimpun, dan mendapatkan akses Informasi dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perpajakan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
b.
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain;
c.
lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan; dan/atau
d.
perolehan Informasi lainnya sesuai dengan kewenangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertukarkan dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional untuk kepentingan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.