Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk: 1. melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); 2. melakukan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan/atau Simultaneous Tax Examinations sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3); dan 3. melakukan permintaan Informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.