Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk:
1.
melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
2.
melakukan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan/atau Simultaneous Tax Examinations sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3); dan
3.
melakukan permintaan Informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.