Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Informasi yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kegiatan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, dan Informasi tersebut diterima setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan, Informasi yang diperoleh dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut tetap dapat digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat Jenderal Pajak. BAB IV PELIMPAHAN KEWENANGAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.