(1)
Informasi yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal Informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kegiatan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, dan Informasi tersebut diterima setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan, Informasi yang diperoleh dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut tetap dapat digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat Jenderal Pajak.
BAB IV
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.