Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan
M
inyak
B
umi,
G
as
B
umi, dan
P
anas
B
umi berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Pajak
Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan
M
inyak
B
umi dan
G
as
B
umi, yang selanjutnya disebut PBB Migas, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan
P
anas
B
umi, yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pengusaha
P
anas
B
umi.
4.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
5.
Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kontraktor kontrak operasi bersama (
joint operation contract
), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
6.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
7.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan
M
inyak
B
umi,
G
as
B
umi, dan
P
anas
B
umi, di Wilayah Kerja atau sejenisnya.
8.
Eksploitasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan
M
inyak
B
umi,
G
as
B
umi, dan
P
anas
B
umi, dari Wilayah Kerja atau sejenisnya.
9.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.
10.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, termasuk antara lain gas metan batubara (
coal
bed methane
).
11.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
12.
Areal Produktif adalah areal yang telah diusahakan atau areal yang telah dimanfaatkan untuk mengambil dan menunjang hasil produksi.
13.
Areal Belum Produktif adalah areal yang dapat diusahakan tetapi belum dimanfaatkan.
14.
Areal Tidak Produktif adalah areal yang sama sekali tidak dapat diusahakan atau dimanfaatkan.
15.
Areal Emplasemen
adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk berdirinya bangunan penambangan dan bangunan penunjang, tidak termasuk areal produktif dan areal belum produktif.
16.
Areal Pengaman adalah areal yang dimanfaatkan sebagai pengamanan bangunan, seperti jalur pipa dan/atau keselamatan lingkungan.
17.
Tubuh bumi Eksplorasi adalah tubuh bumi yang memiliki potensi Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.
18.
Tubuh bumi Eksploitasi adalah tubuh bumi yang telah menghasilkan hasil produksi berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.
19.
Angka Kapitalisasi adalah angka pengali yang digunakan untuk mengonversi hasil produksi yang terjual setahun menjadi nilai
bumi untuk
tubuh bumi.
20.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau
NJOP
pengganti.
21.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi ke Direktorat Jenderal Pajak.
22.
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau
W
ajib
P
ajak untuk melaporkan data bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
23.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib
Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.