Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Objek pajak PBB Migas adalah bumi dan / atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh KKKS . (2) Objek pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi. (3) Bumi s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) , terdiri dari: a. permukaan bumi , meliputi tanah dan /atau perairan pedalaman ( onshore ), dan/atau perairan lepas pantai ( offshore ) , yang digunakan untuk kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi ; b. t ubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi . (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore .

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.