Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Objek pajak PBB Migas adalah bumi dan
/
atau bangunan
yang berada di dalam
Wilayah Kerja atau
sejenisnya terkait
pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Bumi
yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh KKKS
.
(2)
Objek pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
(3)
Bumi s
ebagaimana dimaksud pada ayat (
1) dan ayat (2)
, terdiri dari:
a.
permukaan bumi
,
meliputi
tanah
dan
/atau
perairan pedalaman
(
onshore
), dan/atau perairan lepas pantai (
offshore
)
, yang digunakan untuk kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
;
b.
t
ubuh
bumi
yang berada di bawah permukaan bumi
.
(4)
Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada areal
onshore
dan/atau areal
offshore
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.