Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-71/PJ/2010 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
,
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.