Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Daftar peraturan · PER-DJP 11/2012
Pasal 15
TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
✕DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
- Nomor pasal meloncat di teks sumber. (13->1,1->15,15->1,1->17)
- Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
SPOP dan LSPOP
yang diterima dari
s
ubjek
p
ajak atau
W
ajib
P
ajak
sebelum Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
ini berlaku, tetap dapat dipergunakan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.