⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
(2)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas:
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
b.
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik;
c.
penyelenggaraan
e
-Faktur
Host-to-Host
(H2H);
d.
memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
e.
penyediaan aplikasi pembuatan Kode
Billing
;
f.
penyediaan aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik; dan
(3)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang.
(4)
Dalam rangka penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(5)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan sumber daya dan kondisi pasar.
(6)
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kebutuhan dimaksud melalui pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
BAB III
PERSYARATAN DAN PERMOHONAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.