Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, b. ketentuan mengenai Penyelenggara e -Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, dan c. ketentuan mengenai perusahaan Application Service Provider sebagai pembuat Kode Billing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, b. ketentuan mengenai Penyelenggara e -Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, dan c. ketentuan mengenai perusahaan Application Service Provider sebagai pembuat Kode Billing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 31/2017 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, b. ketentuan mengenai Penyelenggara e -Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, dan c. ketentuan mengenai perusahaan Application Service Provider sebagai pembuat Kode Billing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, b. ketentuan mengenai Penyelenggara e -Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, dan c. ketentuan mengenai perusahaan Application Service Provider sebagai pembuat Kode Billing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 3/2022 — FAKTUR PAJAK
“huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, tetap dapat digunakan sampai dengan dicabutnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan sebagai PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Host-to-Host .”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 5/2025 — PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
“Pasal 19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan