Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia· b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); c. memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut: 1. telah menyampaikan: a) SPT Tahunan PPh untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; dan b) SPT Masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; 2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan 4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir d. dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung; e. pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi; f. memiliki perencanaan bisnis ( business plan ); dan g. memiliki perencanaan ke berlangsungan bisnis ( business continuity plan ). (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana b. memenuhi Standar Kualitas Layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan c. memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: 1. hak dan kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi, dan 2. penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia. (4) Standar Kualitas Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut: a. waktu kerja layanan; b. ketersediaan ( availability ); c. kehandalan ( reliability ); d. keamanan ( security ); dan e. kinerja layanan ( performance ); (5) Standar Kualitas Layanan dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA) dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.