⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pihak yang telah ditunjuk sebagai:
a.
Penyedia Layanan SPT Elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik;
b.
Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik; dan/ atau
c.
Penyelenggara
e
-Faktur
Host-to-Host
(H2H) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017,
ditetapkan kembali sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang sedang dalam proses permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik, dan/ atau Penyelenggara
e
-Faktur
Host-to-Host
(H2H) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017:
a.
dapat dilanjutkan proses permohonannya sepanjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau
b.
dihentikan proses permohonannya dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan pemohon belum melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pemrosesan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan pengecualian:
a.
pada tahap penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6:
1.
status kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (
Business Plan
) masing-masing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon; dan
2.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditentukan menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan;
b.
pada tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 7:
1.
prakualifikasi teknis dilakukan dalam hal diperlukan berdasarkan pertimbangan DJP; dan
2.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditentukan menjadi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur;
c.
pada tahap revru Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 8:
1.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon belum pernah menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
2.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ditentukan menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian
Development Guide
dan dokumen terkait;
3.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) diterima;
4.
j angka waktu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) ditentukan menjadi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
5.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) ditentukan menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) yang telah diperbaiki diterima;
d.
pada tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 9:
1.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) ditentukan menjadi paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
);
2.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi diterima;
3.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) ditentukan menjadi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak;
4.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (14) ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi atas aplikasi yang telah diperbaiki diterima; dan
5.
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (15) ditentukan menjadi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak;
e.
dalam hal permohonan disetujui, penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
(5)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
a.
penyelenggaraan
e
-Faktur
Host-to-Host
(H2H);
b.
penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing; dan
c.
penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik,
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
(6)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
b.
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik; dan
c.
penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
(7)
Dalam hal terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e dapat mengajukan permohonan penambahan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan Direktur J enderal ini berlaku
(8)
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan layanan penyediaan aplikasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib mengajukan permohonan untuk menambah layanan penyediaan aplikasi perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal mi disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y.
(9)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10)
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5}, dan/atau ayat (6), keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) huruf e dicabut dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format se bagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e berlaku sampai dengan 24 (dua puluh ernpat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, atas Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan
BAB XII
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.