⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal dilakukan pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) atau Pasal 16 ayat (3), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan yang dilengkapi dengan:
a.
dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
b.
surat pernyataan dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(2)
Informasi pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dipublikasikan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.