Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4.
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
5.
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
6.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
7.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Pemusatan, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Tempat Pemusatan, adalah Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
8.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
9.
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Terdaftar Sebelum Pemusatan, yang selanjutnya disebut KPP Terdaftar adalah KPP yang mengadministrasikan masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan.
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
11.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yang selanjutnya disebut Keputusan Pemusatan, adalah penetapan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan.
12.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Terdaftar Sebelum Pemusatan, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Terdaftar, adalah Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan.
13.
Saat Mulai Pemusatan, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah tanggal saat mulai berlaku pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan dengan Keputusan Pemusatan.
14.
NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa "000".
15.
NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
16.
Keadaan Kahar Akibat Pandemi
Corona Virus Diseas
e 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut Keadaan Kahar COVID-19, adalah periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.
17.
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yang selanjutnya disebut KPP Tempat Pemusatan, adalah KPP yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
18.
Pemberitahuan Kembali adalah pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya telah memiliki Keputusan Pemusatan untuk memperoleh Keputusan Pemusatan baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB II
TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.