Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 11/2020

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-11/PJ/2020
Tahun
2020
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
20 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 4.280 karakter
  2. Pasal 2 1.627 karakter
  3. Pasal 3 808 karakter
  4. Pasal 4 1.478 karakter
  5. Pasal 5 3.350 karakter
  6. Pasal 6 4.490 karakter
  7. Pasal 7 2.687 karakter
  8. Pasal 8 709 karakter
  9. Pasal 9 1.461 karakter
  10. Pasal 10 4.245 karakter
  11. Pasal 11 3.302 karakter
  12. Pasal 12 738 karakter
  13. Pasal 13 3.084 karakter
  14. Pasal 14 1.990 karakter
  15. Pasal 15 3.288 karakter
  16. Pasal 16 844 karakter
  17. Pasal 17 523 karakter
  18. Pasal 18 217 karakter
  19. Pasal 19 781 karakter
  20. Pasal 20 170 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut