DJPPER-11/PJ/2020Peraturan Dirjen Pajak · 25 Jun 2020 · diambil 4 Okt 2026buka
JDIHPER-11/PJ/2020Peraturan Unit Eselon I · 25 Jun 2020 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 01 Jan 1900 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 19 Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”