Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. (3) Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. (6) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. (7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.