(1)
Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang:
a.
berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat;
b.
berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
c.
berada di Kawasan Bebas;
d.
berada di kawasan berfasilitas lainnya;
e.
mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau
f.
memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,
tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.
(2)
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.