Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak, memberikan keputusan dengan menerbitkan: a. Keputusan Pemusatan yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau b. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. (2) Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru, berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan. (4) Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka: a. pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); dan b. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan Pemusatan yang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (6) Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.