(1)
Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3), Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi.
(2)
Tanggal pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sesuai tanggal SMP.
(3)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.