(1)
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
(2)
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dengan NPWP Pusat, yang:
a.
telah melaksanakan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
dilakukan pemindahan tempat terdaftar dari KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Pusat yang meliputi seluruh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dilakukan pada KPP Pratama.
(3)
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Madya dengan NPWP Cabang, yang:
a.
tidak melaksanakan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; dan
b.
dilakukan pemindahan tempat terdaftar dari KPP Madya ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Cabang dimaksud dilakukan pada KPP Pratama.
(4)
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Madya dengan NPWP Cabang, yang:
a.
telah melaksanakan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; dan
b.
dilakukan pemindahan tempat terdaftar dari KPP Madya ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas NPWP Cabang yang meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, dilakukan pada KPP Pratama.
(5)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah dilakukan pemindahan tempat terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).
(6)
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak tanggal terdaftar Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(7)
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghendaki untuk dilakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (6).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.