Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menghendaki untuk dilakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. (3) Berdasarkan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap (4) Pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka: a. pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir. (6) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. (7) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara jabatan melalui penelitian administrasi. (8) Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (7) kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan. (9) Berdasarkan surat keputusan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang semula telah dipusatkan, dalam hal Pengusaha pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. (10) Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (11) Pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (12) Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan pemberitahuan pencabutan pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (13) Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.