(1)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki Keputusan Pemusatan, meliputi seluruh kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan.
(2)
Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan dengan menggunakan NPWP Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
(3)
Dalam hal terdapat:
a.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; dan
b.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan sejak tanggal SMP,
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan.
(4)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a.
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, antara lain untuk:
1.
melaporkan Pajak Keluaran atas Faktur Pajak yang telah dibuat sebelum tanggal SMP;
2.
mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang telah diterima dengan menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan;
3.
melaporkan pembatalan nota atas retur dan/atau nota penyerahan dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebelum tanggal SMP; dan/atau
4.
melaporkan Faktur Pajak Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak atas Faktur Pajak yang telah dibuat atau diterima sebelum tanggal SMP;
b.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, pemeriksaan dan penagihan pajak, serta tindak lanjut atas surat keputusan atau putusan atas upaya hukum Pengusaha Kena Pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai;
d.
permohonan layanan administrasi perpajakan lainnya terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
e.
penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.