Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Pengusaha Kena Pajak: a. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019; atau c. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang habis masa berlakunya pada Masa Pajak Januari 2020 dan Masa Pajak Februari 2020 dalam Keadaan Kahar COVID-19, menyampaikan Pemberitahuan Kembali secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan untuk memperoleh Keputusan Pemusatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum diberi keputusan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, diproses dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan Pemberitahuan Kembali secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan. (5) Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.