Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah memiliki Keputusan Pemusatan, namun terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang masih dalam proses penyelesaian di KPP Terdaftar, maka proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.