Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Keputusan Pemusatan: a. berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; atau c. habis masa berlaku sesuai dengan Keputusan Pemusatan dimaksud, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. (2) Pengusaha Kena Pajak yang telah habis Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau ayat (6).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.