KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tetap dibuat dalam hal:
a.
jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena:
1.
adanya surat keterangan bebas;
2.
adanya pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
3.
adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan;
4.
adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan; atau
5.
dikenakan tarif 0% (nol persen);
b.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut merupakan Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
d.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.