Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 48

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. (2) Kesalahan dalam pengisian atau penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b. (3) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing dimaksud. (4) Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (5) Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f untuk Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dimaksud dibuat. (6) Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. (7) Dalam hal Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah dibuat nota retur dan/atau nota pembatalan atas Faktur Pajak yang diganti, Faktur Pajak pengganti dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud. (8) Dalam hal terhadap Faktur Pajak yang: a. Barang Kena Pajaknya dilakukan pengembalian (retur) dengan membuat nota retur; atau b. Jasa Kena Pajaknya dilakukan pembatalan dengan membuat nota pembatalan, dilakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pengembalian (retur) Barang Kena Pajak dan/atau pembatalan Jasa Kena Pajak dimaksud dianggap tidak terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9) Dalam hal: a. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak, telah melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak dilaporkannya nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (10) Nota retur dan nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) merupakan nota retur dan nota pembatalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (11) Tata cara pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.