KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf q meliputi:
a.
Dokumen pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari kawasan berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
b.
Dokumen pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari kawasan berikat selain pusat logistik berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
c.
Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.