KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf r meliputi:
a.
pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dilampiri dengan:
1.
Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara;
2.
surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
3.
bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak ke kawasan ekonomi khusus; dan
b.
pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dilampiri dengan:
1.
nota pelayanan ekspor;
2.
invois; dan
3.
bill of lading atau airway bill,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus tersebut, untuk ekspor Barang Kena Pajak dari kawasan ekonomi khusus.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.