KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j, huruf 1, huruf m, dan huruf q paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
b.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik barang, dalam hal ekspor;
c.
jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
d.
dasar pengenaan pajak; dan
e.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
(2)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak penjual;
b.
jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
c.
dasar pengenaan pajak; dan
d.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(3)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit memuat:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau penerima Barang Kena Pajak; dan
b.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut atau dilunasi.
(4)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf o paling sedikit memuat identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf p paling sedikit memuat:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pembeli dan alamat pos elektronik (e-mail) pembeli yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
nama akun pembeli.
(6)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf p yang paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, harus dilampiri dengan Dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada Sistem Elektronik Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli, atau alamat pos elektronik (e-mail) pembeli yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(7)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf r, Pasal 63 ayat (1) huruf e, dan Pasal 63 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus; dan
b.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut atau dilunasi.
(8)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf t paling sedikit memuat:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak rekanan;
b.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa;
c.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;
d.
jenis barang dan/atau jasa;
e.
seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
f.
jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut;
g.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
h.
nomor dan tanggal pembuatan Dokumen tagihan.
(9)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf u dan huruf v paling sedikit memuat:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (
tax identification number
) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
b.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak (
tax identification number
) atau Nomor Induk Kependudukan pihak yang dipungut dalam hal penjual aset kripto dan/atau pembeli aset kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
c.
nama pihak yang dipungut dalam hal penjual aset kripto dan/atau pembeli aset kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
d.
dasar pengenaan pajak; dan
e.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai.
(10)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf w dan huruf x paling sedikit memuat:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi;
b.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menerima jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi;
c.
dasar pengenaan pajak berupa nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
d.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(11)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf y paling sedikit memuat:
a.
nama dan alamat penjual Barang Kena Pajak tidak berwujud atau penyedia Jasa Kena Pajak; dan
b.
nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak tidak berwujud atau penerima Jasa Kena Pajak.
(12)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf z paling sedikit memuat:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kreditur;
b.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan debitur;
c.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pembeli agunan;
d.
uraian Barang Kena Pajak;
e.
dasar pengenaan pajak; dan
f.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.