KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, huruf o, huruf q, dan huruf t sampai dengan huruf z memenuhi persyaratan formal apabila diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf l memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(3)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf k, huruf n, huruf p, huruf r, dan huruf s dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.