KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk kebutuhan pengisian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan:
a.
daftar pemungutan menggunakan Meterai Elektronik; dan
b.
data pembubuhan Meterai Teraan Digital.
(2)
Daftar pemungutan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari data pembubuhan Meterai Elektronik yang telah melalui proses penyelesaian (settlement) antara Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dan Pemungut Bea Meterai dan digunakan untuk mengisi Formulir L2 - Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Elektronik.
(3)
Data pembubuhan Meterai Teraan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan melalui Portal Wajib Pajak dan dapat digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk mengisi Formulir L3 - Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik.
BAB V
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Ketentuan Umum Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.