Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 80

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. pembayaran atau pelunasan Pajak Penghasilan yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain; b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; dan/atau c. harta dan kewajiban, dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memuat data mengenai: a. jumlah peredaran usaha; b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; c. jumlah penghasilan kena pajak; d. jumlah pajak yang terutang; e. jumlah kredit pajak; f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; g. jumlah harta dan kewajiban; dan h. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak; dan b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak. (4) Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan tahun kalender, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 1 (satu) tahun kalender b. menggunakan tahun kalender yang di dalamnya memuat jumlah bulan yang lebih banyak, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender yang berbeda; atau c. menggunakan tahun kalender pertama, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender dengan jumlah bulan yang sama pada masing_masing tahun kalender. (5) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Dokumen Elektronik; atau b. formulir kertas (hardcopy). (6) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berbentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a wajib disampaikan oleh Wajib Pajak sepanjang memenuhi kriteria a. merupakan Wajib Pajak Badan; b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan berstatus lebih bayar; c. diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dalam bentuk Dokumen Elektronik; d. pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik; e. terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak pratama; f. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau g. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. (7) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib disampaikan berbentuk Dokumen Elektronik. Bagian Kedua Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.