Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 103

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Nomor Pokok Wajib Pajak dinyatakan valid dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan dinyatakan valid, atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.