KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f dengan menunjukan bahwa setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun Pajak, Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
permohonan dimaksud disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b.
Wajib Pajak telah menyampaikan:
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan; dan
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
Dokumen Elektronik; atau
b.
formulir kertas (
hardcopy
).
(3)
Penyampaian permohonan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
(4)
Penyampaian permohonan dalam bentuk formulir kertas (
hardcopy
) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(5)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), diterbitkan bukti penerimaan.
(6)
Atas permohonan yang telah diterbitkan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
(7)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
keputusan persetujuan; atau
b.
pemberitahuan penolakan,
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.
(8)
Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulanbulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
(9)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menerbitkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10)
Permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)
Contoh format dokumen berupa:
a.
keputusan persetujuan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a; dan
b.
pemberitahuan penolakan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,
tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.